Jumat, April 19, 2024

Juru Parkir Tuntut Pengembalian 23 Titik Parkir

Juru Parkir mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (24/02/2014), menyampaikan aspirasinya.
Juru Parkir mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (24/02/2014), menyampaikan aspirasinya.

kupasbengkulu.com – Belasan Juru Parkir (Jukir), Senin (24/2/2014) pagi mendatangi DPRD Kota Bengkulu, untuk meminta dewan melakukan pengawasan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota. Mereka pun meminta Kabid Darat Dishubkominfo, Supin AR dan Kasi Sarana dan Prasarana Darat, Firdaus MZ ditugaskan ke Pulau Enggano karena dianggap tidak bijak.

Sebelumnya, Dishubkominfo Kota memutuskan hubungan kerja pada 23 Juru Parkir (Jukir) sebagai sanksi karena 23 jukir tersebut tidak menyetorkan retribusi parkir. Kemudian menyerahkan pengurusan parkir pada pihak ketiga dan pada saat itu pihak ketiga menugaskan jukir baru untuk ditempatkan di 23 titik parkir itu. Kejadian tersebut terjadi sekitar 9 bulan lalu, namun sejak Desember 2013 pihak Dishubkominfo telah menghentikan kerjasama dengan pihak ketiga. Karenanya, jukir yang telah diberhentikan meminta kembali haknya. 23 titik parkir itu tersebar di beberapa pasar dan tepi jalan raya di Kota Bengkulu.

“Kami yang merintis parkir di lokasi itu, tapi sekarang orang lain yang menjalankannya. Padahal kami masih memiliki Surat Perintah Tugas. Karenanya, kami menganggap kuat dugaan jual-beli area parkir oleh oknum di Dishubkominfo,” kata salah seorang perwakilan Jukir, Alian.

Dalam orasi jukir menyampaikan 6 tuntutan, pertama, meminta Dewan Kota memanggil Kepala Dishubkominfo kota dan menagih janji pihak Disbhubkominfo kota untuk mempekerjakan kembali 23 jukir yang lahannya telah diambil alih. Kedua, meminta dewan membentuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penanganan khusus terhadap parkir. Ketiga, meminta dewan dalam hal ini Komisi II menindaklanjuti pelanggaran perjanjian oleh Dishubkominfo Kota terkait penugasan kembali jukir tertangal 1 Mei 2013.

Keempat, menagih janji Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE yang menegaskan meski parkir diolah pihak ketiga, namun jukir yang lama akan tetap diberdayakan. Kelima, meminta pengembalian hak jukir berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dimiliki jukir. Serta keenam, meminta dewan kota memperjuangkan hak jukir, karena menjadi jukir adalah mata pencaian mereka.

Dalam rapat dengar pendapat, pimpinan rapat Irman Sawiran, SE, mengungkapkan agar semua pihak jangan memperkeruh situasi, karena yang diperlukan adalah solusi. “Saya tidak mau perdebatan semakin panjang, jadi percuma adu argumen karena yang kita cari saat ini  adalah solusi,” kata Irman.

Sementara, Wakil Komisi II DPRD Kota, Nuharman, SE mengatakan untuk menyelesaikan persoalan, pihaknya akan mempertemukan pihak Dishubkominfo Kota selaku pelaksana teknis.

“Pihak Dishubkominfo adalah penentu siapa yang melaksanakan parkir di tepi jalan umum, karenanya pihak Dishubkominfo juga harus dihadirkan dalam pertemuan ini. Lagipula kontrak dengan pihak ketiga sudah berakhir pada Desember 2013, jadi pihak Dishubkominfo pun harus bijak menyelesaikan persoalan ini,” demikian Nuharman. (beb)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...