Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Syamsul Yahemi mengancam akan menuntut secara hukum pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten.
BPN dituding telah melakukan penipuan, lantaran tidak menerbitkan sertifikat lahan seluas 5 hektar, untuk lokasi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
“Kita merasa telah ditipu oleh BPN. Uang untuk penerbitan sertifikat lahan itu, sudah kita setor ke BPN dan belum dikembalikan. Jika lahan memang bermasalah, mengapa tidak di informasikan terlebih dahulu dengan pemerintah,” sesal Yahemi, Jumat (20/5/2016).
Jika pelepasan hak lahan TPA sebelumnya, telah ditandatangani oleh pihak BPN. “Sudah tandatangani pelepasan hak, sekarang malah menyebutkan lahan sudah masuk wilayah Empat Lawang (Sumsel, red). Atas dua hal itu, kita akan tuntut BPN secara hukum,” tegas Yahemi.(slo)