Jumat, April 19, 2024

Kabag Pemerintahan akan Tuntut BPN Secara Hukum

Lokasi TPA sampah yang disebut masuk wilayah Empat Lawang.
Lokasi TPA sampah yang disebut masuk wilayah Empat Lawang.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Syamsul Yahemi mengancam akan menuntut secara hukum pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten.

BPN dituding telah melakukan penipuan, lantaran tidak menerbitkan sertifikat lahan seluas 5 hektar, untuk lokasi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Kita merasa telah ditipu oleh BPN. Uang untuk penerbitan sertifikat lahan itu, sudah kita setor ke BPN dan belum dikembalikan. Jika lahan memang bermasalah, mengapa tidak di informasikan terlebih dahulu dengan pemerintah,” sesal Yahemi, Jumat (20/5/2016).

Jika pelepasan hak lahan TPA sebelumnya, telah ditandatangani oleh pihak BPN. “Sudah tandatangani pelepasan hak, sekarang malah menyebutkan lahan sudah masuk wilayah Empat Lawang (Sumsel, red). Atas dua hal itu, kita akan tuntut BPN secara hukum,” tegas Yahemi.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...