kupasbengkulu.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang No 452 tahun 2010, Kecamatan Kabawetan ditetapkan sebagai sentra pembibitan kambing Peranakan Etawa (PE) di Kabupaten Kepahiang.
”Untuk kecamatan lainnya, seperti kecamatan Ujan Mas, Merigi dan Kepahiang, dijadiikan sebagai kecamatan penunjang dari pengembangan ternak kambing jenis PE ini,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepahiang, Romlan A Gani melalui Kabid Keswan, Hernawan, Rabu (11/8/2014).
Awal ditetapkannya kecamatan Kabawetan sebagai kawasan pembibitan ini, atas dasar pertimbangan iklim dan kelompok masyarakat yang telah terbukti berhasil dalam mengembangkan kambing jenis PE.
”Bukti keberhasilan itu dapat dilihat dari populasi ternak kambing PE yang sudah mencapai 2 ribuan ekor,” terang Hernawan.
Sehubungan dengan penetapan kawasan pembibitan itu, maka telah diputuskan penyaluran bantuan ternak kambing PE di tahun 2014 ini, ke 5 kelompok pemelihara yang ada di Kabawetan.
”Masing-masing kelompok nantinya akan mendapatkan bantuan 50 ekor bibit kambing jenis PE,” pungkasnya.(cr11)