Lebong, kupasbengkulu.com – Tidak berbeda ditahun sebelumnya, jatah beras miskin (Raskin) yang diterima untuk Kabupaten Lebong sebanyak 6.812 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Hanya saja, penyaluran pada tahun ini akan dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdakab Lebong.
Disebutkan Kabag Kesra Setdakab Lebong, Rusmayadi Hasan, berdasarkan SK Gubernur Bengkulu nomor : S.568.111 tanggal 24 Desember 2014, tentang penetapan Pagu raskin tahun 2015 Lebong mendapat jatah 6.812 RTS untuk 13 Kecamatan.
“Berdasarkan SK Gubernur tersebut, penyaluran raskin untuk 6.812 RTS sebanyak 102.180 Kg per bulan. Untuk Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 361 RTS, Topos 482 RTS, Lebong Selatan 1.203 RTS, Bingin Kuning 603 RTS, Lebong Tengah 718 RTS, Lebong Sakti 536 RTS, Lebong Atas 331 RTS, Pelabai 437 RTS, Lebong Utara 859 RTS, Amen 313 RTS, Uram Jaya 131 RTS, Pinang Belapis 386 RTS dan Padang Bano 402 RTS. Sedangkan harga raskin itu sendiri masih sama yaitu Rp 1.600 per Kg,” ujarnya.
Teknis pembagian sendiri, terang Rusmayadi akan dilakukan sebanyak tiga tahapan dalam setahun. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan kepala desa se-Kabupaten Lebong di Aula Setdakab Lebong, Rabu (14/1/2015).
“Berdasarkan hasil rembuk dengan kepala desa, penyaluran raskin akan dilakukan sebanyak tiga tahapan atau empat bulan sekali. Tahap pertama pada bulan April minggu kedua, tahap Kedua bulan Agustus minggu kedua, dan tahap ketiga di bulan November minggu kedua,” demikian Rusmayadi.(spi)