
kupasbengkulu.com – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malabero Kota Bengkulu, F. A. Widyo Putranto, Bc.Ip mengatakan, 2 tahanan binaan yang diduga kabur Jumat (27/1/2013) lalu, atas nama Mamad tersangka pasal 285 KUHP dan Haryanto tersangka pasal 372 KUHP, yang masih berkeliaran atau ‘melenggang bebas’ saat ini terus diburu petugas.
”Kita terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kaburnya 2 tersangka itu,” kata Widyo, Selasa (7/1/2014).
Meskipun demikian, lanjut Widyo, pengamanan di lapas terus diperketat. Namun, diperketatnya keamanan lapas tersebut masih sebatas aturan yang berlaku. Bahkan, kata dia, sistem yang akan diterapkan secara kekeluarga. Tujuannya, agar tahanan merasa nyaman.
”Pengamanan tetap kita perketat, hanya saja sistem pengetatan pengamanan dan pengawasan kita ubah dengan cara keluarga. Tujuannya, agar tahanan merasa nyaman,” imbuh Widyo.
Sekedar mengingat, 2 tersangka atas nama Mamad terpidana pasal 285 KUHP dan Haryanto terpidana pasal 372 KUHP, yang kabur Jumat (27/12/2013) sekitar pukul 12.01 WIB. Kaburnya 2 tersangka itu, diketahui petugas lapas saat tengah menggelar apel siang Jumat (27/12/2013) dengan seluruh narapidana.
Selain itu, 2 tersangka melarikan diri diduga dengan cara memanjat pagar tembok setinggi sekitar 4 meter samping Blok A ruang tahanan wanita. Dengan menggunakan kain sarung yang tersambung-sambung.
Diketahui juga, jika 1 tersangka berasal dari Provinsi Jawa Barat, atas nama Mamad. Sementara 1 tersangka lainnya, Haryanto berasal dari Provinsi Jambi. Selain itu, Mamad baru meringkuk di tahanan Lapas selama 2 bulan. Sementara, Haryanto baru meringkuk selama 14 hari. Kedua tersangka tersebut di Kota Bengkulu diketahui tidak memiliki anggota keluarga. Sehingga petugas menjadi kesulitan melacak kedua tersangka.(gie)