Kamis, April 18, 2024

Kajari Beberkan Bukti Penetapan Totok Sebagai Tersangka

Kajari Bengkulu
Kajari Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seusai persidangan praperadilan tersangka korupsi dana bansos Adrianto Himawan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada kisaran pukul 17.30 WIB, Kajari Bengklulu Wito, akhirnya beberkan kepada wartawan bukti penetapan tersangka Adrianto Himawan.

Bukti yang konkrit dari penetapan status tersangka Adrianto Himawan tersebut dikatakan Wito adalah kuitansi senilai Rp 200 juta yang ditandatangani oleh Nopriana yang diberikan Almizan kepada Adrianto Himawan.

“Ya secara jelas saya katakan, bukti penetapan tersangka Totok adalah kritamnsi yang ditandatangani oleh Nopriana senilai dua ratus juta yang diserahkan oleh Almizan kepada Totok, itu kan sudah jelas,” tegas Wito.

Wito kembali mengaskan bahwa setiap kesaksian yang ada diluar konteks materi persidangan praperadilan hanya membuang-buang waktu saja.

“Hahaha, emang gue pikirin, setiap kesaksian yang berada dioluar konteks materi sidang praperadilan ya hanya buang waktu saja, kan tadi sudah saya katakan bukti penetapan tersangka totok itu apa,” pungkas Wito. (cr13)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...