Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seusai persidangan praperadilan tersangka korupsi dana bansos Adrianto Himawan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada kisaran pukul 17.30 WIB, Kajari Bengklulu Wito, akhirnya beberkan kepada wartawan bukti penetapan tersangka Adrianto Himawan.
Bukti yang konkrit dari penetapan status tersangka Adrianto Himawan tersebut dikatakan Wito adalah kuitansi senilai Rp 200 juta yang ditandatangani oleh Nopriana yang diberikan Almizan kepada Adrianto Himawan.
“Ya secara jelas saya katakan, bukti penetapan tersangka Totok adalah kritamnsi yang ditandatangani oleh Nopriana senilai dua ratus juta yang diserahkan oleh Almizan kepada Totok, itu kan sudah jelas,” tegas Wito.
Wito kembali mengaskan bahwa setiap kesaksian yang ada diluar konteks materi persidangan praperadilan hanya membuang-buang waktu saja.
“Hahaha, emang gue pikirin, setiap kesaksian yang berada dioluar konteks materi sidang praperadilan ya hanya buang waktu saja, kan tadi sudah saya katakan bukti penetapan tersangka totok itu apa,” pungkas Wito. (cr13)