
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah menetapkan tiga tersangka AN, SH, dan MP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meminta waktu untuk mengetahui nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013.
“Saya minta untuk bersabar dulu untuk mengetahui nilai kerugian kasus Bansos, nanti bakal kita kabari,” ungkap Kepala Kejari, Wito.
Menurutnya, kerugian ini bisa ditafsir tak jauh dari dana yang sebelumnya di ketahui, yakni Rp 3,2 miliar dan Rp 8,5 miliar. Namun, perhitungan tersebut bakal menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
“Kalau kerugian tak jauh dari nominal dana tersebut, ditahun 2012 yakni Rp 3,2 miliar dan tahun 2013 Rp 8,5 miliar,” ungkapanya.
Sementara itu, Kejari juga sedang melakukan pengembangan dari kasus ini, para saksi tersangka juga bakal di panggil pada Senin (17/11/2014) ini dan Kejari sudah melayangkan surat pemanggilan kedua. Sehingga dari keterangan tersebut penyidik bisa mengumpulkan data untuk melengkapi keterkaitan mereka dalam kasus Bansos ini.
Namun, apabila sampai ketiga kalinya tersangka mangkir dari panggilan dengan ada alasan yang tak jelas tim penyidik Kejari bakal memanggil ketiga tersangka tersebut secara paksa.
Selain itu juga, dari pengumpulan data tersebut kemungkinan besar Kejari bisa menemukan para tersangka lainnya dalam kasus ini. Dimana, sebelumnnya Kajari sudah memastikan bukan hanya tiga orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(dex)