kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, membidik dugaan penyimpangan penanaman 202 ribu bibit kayu di Lokasi Hutan Lindung Bukit Sanggul, Kecamatan Seluma Utara.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan beberapa Organisasi Masyarakat di daerah itu.
“Pengusutan kasus yang disidik kejaksaan dengan dasar, ada data yang diperoleh pihak kejaksaan dari sejumlah ormas yang melapor Hasil cek lapangan ini, pihak Kejaksaan Negeri Tais, menemukan sejumlah bibit yang mati karena terkena semprot racun rumput oleh warga sekitar lokasi,”ungkap Kajari Tais Murni Amin melalui Kasi Pidsus Toni Indra kepada kupasbengkulu.com belum lama ini.
Data terhimpun,anggaran yang digunakan untuk Penanaman pohon di lokasi sebesar Rp 900,9 juta, untuk penanaman lebih dari 202 ribu bibit tanaman keras dari berbagai jenis.
“Setelah pengecekan di lapangan, penyidik kejaksaan akan segera mengevaluasi dari laporan yang telah diperoleh di lapangan, kepala Dinas terkait sudah kita panggil rabu kemarin guna meneliti kasus ini,saat ini kita masih mendalaminya,”pungkasnya.(cr9)