Kamis, Maret 28, 2024

Kami “Hormat Bendera” & “Nyanyikan Indonesia Raya”, Bagaimana Lagi Cara Kami Membuktikan, Hai “Pancasilais”?

Relasi agama versus Pancasila kembali dipersoalkan. Terbaru lembaga sekelas Badan Pengkajian dan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diberikan mandat  membantu Presiden RI, dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Ini justru dianggap membangun narasi yang kontra produktif dan cenderung tendensius berkaitan dengan hubungan agama dan Pancasila.

Untuk sekedar mengingatkan,  dalam rangka memperingati hari santri BPIP menggelar lomba penulisan artikel  ilmiah yang total hadiah senilai Rp 50 juta. Persoalan baru muncul berkaitan dengan tema kegiatan tersebut, dimana peserta lomba diberikan dua pilihan tema yaitu “Hormat Bendera Menurut Islam” dan “Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam”.

Kedua tema inilah yang menimbulkan reaksi keras dan protes dari masyarakat. Seharusnya lembaga sekelas BPIP, tidak perlu mengungkit-ungkit persoalan pemahaman pancasila dengan keyakinan beragama seseorang. Toh, dalam realitas kebangsaan dan keislaman sampai hari ini, tidak ada pertentangan dan persoalan.

Seluruh umat Islam sudah sepakat menerima Pancasila sebagai ideologi dan menyakini bahwa nilai-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila, sejalan dengan nilai dan spirit ajaran setiap keyakinan dan agama, termasuk Islam didalamnya. Dengan demikian, tidak perlu untuk dipertentangkan. Tapi sebaliknya, bagaimana disinergikan dalam konteks aktualisasinya dalam tindak sikap dan perilaku sehari-hari.

Pilihan tema “Hormat Bendera Menurut Islam” dan “Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam”, sekilas seolah-olah tidak mengesankan apa-apa atau biasa saja. Tapi jika dikaji secara mendalam, tema ini mengandung pesan yang “tendensius” terhadap keyakinan kelompok agama tertentu. Tema ini mengirimkan pesan, bahwa seolah-olah meragukan komitmen kebangsaan umat Islam terhadap nasionalisme dan patriotisme.

Selain itu, seolah-olah ingin menegasikan dan menjustifikasi narasi yang dibangun kelompok-kelompok yang menamakan dirinya paling “Pancasilais” selama ini, bahwa Islam seolah-olah diidentikkan dengan radikalisme, terorisme dan intoleransi. Inilah alasan yang kuat, kenapa tema kegiatan BPIP ini mendapat reaksi, respon, dan protes keras dari berbagai kalangan.

Terakhir, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui salah seorang ketuanya Muhammad Busyro Muqoddas sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com (Jumat, 13/08) telah memberikan pernyataan keras terkait dengan persoalan, dan meminta agar kegiatan dengan tema yang dimaksud untuk dibatalkan, bahkan lebih jauh lagi beliau meminta agar keberadaan lembaga pembinaam  ideologi Pancasila  tersebut perlu dievaluasi, karena dianggap kontraproduktif dan sering menimbulkan kontroversi.

Simbolisasi Pancasila

Dalam momentum peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2021, saya kembali ingin mengajak kita semua untuk merefleksi kembali perjalanan kebangsaan dengan memposisikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

Dalam lintas sejarah kita berbangsa, sudah cukup kiranya Pancasila membuktikan dirinya sebagai ideologi yang berisi nilai dan gagasan yang adiluhung, sebagai guide bagi bangsa ini dalam merajut tenun kebangsaan yang guyup, harmonis, damai dan toleran. Sehingga sampai detik ini “kapal” yang bernama Indonesia tetap kokoh berlayar mengarungi samudera yang bernama nusantara ini.

Kritik keras kita berkaitan dengan Pancasila sampai hari ini adalah masih banyaknya diantara kita mulai dari pemimpin sampai rakyat jelata, yang baru menjadikan Pancasila sebagai sesuatu yang bersifat simbolik. Pancasila baru sebatas life service dibibir tapi belum menjadi roh dan spirit dalam bertindak dan bersikap. Implementasi nilai-nilai Pancasila baru sebatas estalase naratif dan simbolik, belum dalam implementasi nyata dalam tata sikap dan perilaku kita sehari-hari.

Banyak orang yang dengan gagah dan membusung dada mengaku seolah-olah paling Pancasilais, tapi perilakunya koruptif. Banyak yang mengaku paling Pancasilais tapi perilakunya tidak adil, rasis, dan diskriminatif.  Banyak orang yang mengaku paling Pancasilais tapi perilakunya selalu provokatif dan memecah belah bangsa dan banyak lagi perilaku negatif lainnya. Terakhir, banyak orang yang mengaku Pancasilais tapi sekedar dijadikan jargon dan instrumen untuk “memukul” lawan politik yang berseberangan dengannya dan sekedar meneguhkan identitas politiknya.

Melihat gejala dan fenomena ini, rasanya sudah cukup alasan bagi kita untuk mengembalikan Pancasila sebagai landmark yang berfungsi sebagai way of life bagi segenap warga bangsa. Pancasila tidak boleh dikavling-kavling oleh kelompok dan golongan tertentu, yang seolah-olah sebagai pemilik sahnya, tapi dalam kenyataannya Pancasila hanya dijadikan simbol untuk meneguhkan identitas politiknya. Dengan modus, kelompok dan golongan anak bangsa lain dianggap “penumpang gelap”.

Dalam kesempatan momentum peringatan hari kemerdekaan ini, saya juga ingin mengajak kita semua untuk mengokohkan persatuan dan kesatuan kita. Sembari mengingatkan betapa pentingnya membangun toleransi ditengah kemajemukan dan keberagaman kita sebagai sebuah bangsa.

Faktanya dalam sejarah, gerakan ekslusif agama tidak pernah membawa kedamaian. Timur Tengah merupakan contoh nyata, bagaimana harus tercabik-cabik dalam perang saudara dan fundamentalisme agama, yang telah menyesangsarakan jutaan orang. Untuk itu segala gerakan dan pemikiran yang akan membuat bangsa ini tercabik-cabik dalam konflik agama harus dilawan, seraya mendorong negara untuk menegakkan keadilan hukum, sosial, dan politik.

Secara kuantitatif Indonesia merupakan negara demokrasi  ketiga terbesar setelah India dan Amerika Serikat. Sebagai negara berdaulat, Indonesia telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai cammon platform diantara komunitas dan kelompok warga yang sangat majemuk.

Dengan Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia bukan confenssional state (negara berdasarkan agama), juga tidak negara murni ‘’sucular state’’ yang menjadikan agama cukup sebagai landasan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus dipahami bahwa mayoritas mutlak pemimpin Indonesia menerima Pancasila sebagai dasar negara yang final. Dalam konteks ini, sebenarnya multikulturalisme, pluralisme atau kemajemukan sudah diakui negara lewat prinsip Bhineka Tunggal Ika (Diversity in Unity).

Secara politis, Pancasila merupakam ideologi negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, alat pemersatu bangsa, dan alat untuk menjaga kemajemukan dan kebhinekaan diantara berbagai agama, suku, ras dan golongan. Terakhir, Pancasila alat untuk menjaga semangat kebangsaan (nasionalisme). Di dalam Pancasila, setidaknya tergandung lima nilai dasar yang harus menjadi rujukan bagi bangsa ini, yaitu nilai spritualitas, nilai humanism, nilai persatuan, nilai demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Implementasi nilai Pancasila dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara, diejawantahkan dalam perilaku berikut ini. Nilai spritualitas dalam bentuk budi pekerti luhur dan akhlak mulia (integrity and piety). Nilai kemanusiaan berpihak pada upaya penegakan HAM, terutama bagi kelompok rentan dan marginal.

Nilai pluralisme yang mengapresiasi setiap perbedaan dan kemajemukan. Nilai kecintaan terhadap NKRI dan rasa solidaritas sesama warga bangsa, dan nilai kepedulian dan solidaritas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Globalisasi telah membawa kontestasi nilai (ideology) dan kepentingan yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas, baik dalam konteks politik maupun sosial budaya. Menguatnya gejala polarisasi dan fragmentasi sosial baik berbasis identitas keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas-kelas sosial.

Kondisi di atas, diperparah oleh lemahnya lietarasi beragama dan budaya kewargaan. Indonesia sebagai masyarakat plural kurang mengembangkan wawasan dan prakatik-praktik pembelajaran berbasis multikulturalisme.

Oleh sebab itu teologi dan politik harus tegas menyuarakan indahnya cinta, kasih sayang, komitmen persaudaraan, solidaritas dan emansipasi. Teologi dan politik juga harus mampu membebaskan manusia dari ketidakadilan, kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Terakhir teoliogi dan politik juga harus mampu membimbing dan mentransformasikan manusia menjadi lebih manusiawi. **

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...