Jumat, Maret 29, 2024

Kampus dan Penghakiman 

Ilustrasi
Saat ini persoalan hukum dan aturan yang ada di Indonesia semakin menarik perhatian, dan banyak pula yang beranggapan dengan aturan dapat diselsaiakan jika memiliki kesepakatan dengan kata “Damai” menyulut paradigma masyarakat akan dunia peradilan di Indonesia, terlebih lagi di tatanan Universitas yang notabennya memiliki sistem tersendiri dalam penyelesaian persoalan mahasiswa.
Selain sisi penegakan hukum yang saat ini masih diasakan sebagian orang belum memiliki nilai keadilan yang dianggap mampu mengurangi angka tindak pidana, masih bayak lagi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain, rakyat Indonesia masih kualahan dalam proses penyelesaian masalah melalui jalur penegakan hukum. Baik dari permasalahan yang dikategorikan berat seperti kasus di tatanan kenegaraan, hingga penegakan hukum dari kasus yang kecil seperti di dalam civitas kampus atau universitas yang memiliki aturan hukum akademik tersendiri menyangkut permasalahan di dalam kegiatan kampus yang disebut kode etik mahasiswa.
Berbicara Kampus, ada beberapa hal, pertama yang harus diketahui bahwa permasalahan-permasalahan di dalam internal kampus dalam kategori ringan dan sedang dapat diselesaikan di dalam tatanan kampus itu sendiri. Jika pihak kampus menemukan pelanggaran kode etik mahasiswa berupa penghasutan sehingga bisa mengancam stabilitas kampus, menghilangkan nyawa seseorang, melakukan tindak asusila, memakai obat-obat terlarang dan lainnya yang dianggap berat maka orang / kelompok yang telah dihunjuk sebagai tim komite etik berwenang untuk menghusut kasus yang terjadi di dalam kampus dan melimpahkan ke ranah hukum atau pengadilan.
Sebagai contoh barangkali ada sebuah Konflik yang berawal dari dugaan black campaign  terhadap mahasiswa baru untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam kampus. Beranjak dari perdebatan pada saat ingin melakukan testimoni kedua belah pihak maka terjadilah adu argument dan pada akhirnya aksi baku hantam yang melibatkan beberapa mahasiswa, kemudian langkah yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa yang tidak memberikan ruang pada pihak universitas guna menyelsaikan persoalan, mungkin faktor ketidaktahuan dalam penyelesaian permasalahan ataupun memang belum memahami sistem di universitas, sehingga melimpahkan kasus ini ke pihak penegak hukum tanpa sepengetahuan dari pihak kampus, tentu hal ini telah dirasakan sangat mengaiabaikan pihak kampus selaku mediator pertama yang seharusnya berkewajiban untuk memediasi ke dua belah pihak hingga menuju sebuah kesepakatan berdamai.
Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang apa substansi sebenarnya dari sebuah penyelesaian persoalan di tatanan kampus. Apakah dengan uang uang yang bernilai fantastis  merupakan hakiki dari sebuah perdamaian saat ini. Namun yang menjadi permasalahan adalah sebuah orientasi perdamaian yang didasarkan oleh kebutuhan akan financial seiring mobilitas sosial yang semakin tinggi, tentu akan muncul spekulasi miring tentang perdamaian yang berbanding terbalik dengan asas kehidupan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih lagi di tatanan Universitas.
Penulis Roymondo Miko  Mahasiswa Fisipol Unib

Related

Muara Dangkal, Nelayan Pasar Seluma Mangkal di Pulau Baai

Seluma, kupasbengkulu.com - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasar...

Safari Ramadhan, Bupati Seluma Berikan Bantuan Uang Rp 5 Juta

Seluma, kupasbengkulu.com - Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya akan...

Pemilihan Bujang Gadis Seluma, Bukan Memisahkan Adat dan Budaya

Seluma, kupasbengkulu.com - Grand Final pemilihan bujang gadis Kabupaten...

Yuk Mampir ke Pasar “Cucur” Air Teras Seluma

Seluma, kupasbengkulu.com - Pasar kaget di Desa Air Teras...

“Kalau Ada Oknum Mengganggu Jangan Khawatir, Lapor KPK”

Seluma, kupasbengkulu.com - ketua tim koordinasi supervisi pencegahan korupsi...