kupasbengkulu.com – Potensi emas yang dimiliki Kabupaten Kepahiang, tepatnya di kawasan Bukit Dendan, Kecamatan Seberang Musi, belum layak dieksploitasi. Ini dikarenakan oleh kosentrasi atau kandungan emas yang hanya 0,07 PPM (Part per Million).
“Kami dalam hal ini ESDM bersama tenaga ahli bidang emas PT Antam sudah survei disetai penyelidikan ke titik lokasi potensi emas sekitar tahun 2002 lalu. Kandungan emasnya dinilai belum layak untuk dieksploitasi,” kata Kadis ESDM Kepahiang M. Syafik, Jum’at (3/10/2014).
Kandungan emas yang belum memenuhi standar yang diinginkan atau belum layak untuk ditambang itu, juga pernah diupayakan menjadi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) oleh Dinas ESDM beberapa tahun yang lalu.
“Informasinya memang pernah diupayakan WKP dulunya. Tapi itu tidak bisa dilanjutkan, karena biaya operasinya dengan hasilnya yang akan didapatkan nantinya tidak seimbang,” terang Syafik.
Disinggung faktor lainnya, WKP tidak melanjutkan pengajuannya terkait lokasi potensi emas telah masuk ke kawasan Hutan Lindung (HL), Syafik mengaku tidak mengetahui secara persis, lantaran saat itu Kadis ESDM belum dijabat olehnya.
“Setahu saya memang ada potensi emas yang dimiliki Kepahiang dan kandungannya yang belum memenuhi layak tambang saja,” singkat Syafik menutup pembicaraannya.(cr11)