
kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Tatang Soemantri, Minggu (29/12/2013) membantah penempatan anggota Brimob di kawasan perkebunan jeruk gerga Lebong dikatakan illegal. Meski demikian, Kapolda memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap penempatan tersebut.
“Legal atau tidak penempatan anggota Brimob disini itu tergantung dari hasil evaluasi nanti. Propam juga sudah turun untuk melakukan penyelidikan mengenai hal itu,” Ujar Tatang.
Menurutnya, penempatan anggota untuk melakukan penjagaan diluar perintahnya tidak lagi terjadi. Hal ini sudah diinstruksikannya saat awal menjabat sebagai Kapolda.
“Instruksi pertama yang saya berikan adalah tidak ada lagi penjagaan diluar perintah saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda juga menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan nantinya terhadap sanksi apa yang bakal diberikan kepada oknum anggota Brimob Briptu Af yang diduga menembak Doni Bin Amri, 25 tahun, warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kabupaten ini hingga tewas.
“Bukan saya yang memberikan sanksi, biarkan pengadilan yang memutuskannya nanti,” kata Kapolda. (lay)