Jumat, April 19, 2024

Kapolda Bantah Penempatan Brimob di Kebun Jeruk Illegal

NEKAT: Warga tampak tetap peduli meski dihadapan Kapolda Bengkulu tetap menjarah jeruk.
NEKAT: Warga tampak tetap peduli meski dihadapan Kapolda Bengkulu tetap menjarah jeruk.

 kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Tatang Soemantri, Minggu (29/12/2013) membantah penempatan anggota Brimob di kawasan perkebunan jeruk gerga Lebong dikatakan illegal. Meski demikian, Kapolda memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap penempatan tersebut.

“Legal atau tidak penempatan anggota Brimob disini itu tergantung dari hasil evaluasi nanti. Propam juga sudah turun untuk melakukan penyelidikan mengenai hal itu,” Ujar Tatang.

Menurutnya, penempatan anggota untuk melakukan penjagaan diluar perintahnya tidak lagi terjadi. Hal ini sudah diinstruksikannya saat awal menjabat sebagai Kapolda.

“Instruksi pertama yang saya berikan adalah tidak ada lagi penjagaan diluar perintah saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda juga menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan nantinya terhadap sanksi apa yang bakal diberikan kepada oknum anggota Brimob Briptu Af yang diduga menembak Doni Bin Amri, 25 tahun, warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kabupaten ini hingga tewas.

“Bukan saya yang memberikan sanksi, biarkan pengadilan yang memutuskannya nanti,” kata Kapolda. (lay)

 

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...