Kamis, April 18, 2024

Kapolda: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta

kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Tatang Somantri, MH menegaskan, bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Sebab selama ini, desakan beberapa kasus oleh segelintir orang yang terjadi di Bengkulu terus dituntut. Sementara polisi membutuhkan barang bukti setiap penyelesaian setiap kasus.

”Polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki minimal dua barang bukti, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bila polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi tidak mempunyai minimal dua barang bukti, maka polisi bisa digugat ke pengadilan,” jelas Tatang.

Karenanya, Tatang meminta ,warga Bengkulu untuk memahami proses hukum yang harus dilakukan polisi dalam menangani suatu perkara.

”yang jelas, penetapan tersangka dalam suatu kasus bukan hanya sekedar pendapat pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolda.(adi)

Related

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Kurun Waktu 4 Bulan 190 Warga Seluma Terjangkit DBD,...