kupasbengkulu.com – Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Ahmad Tarmizi,SH mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki serta menyimpan senpi, baik itu jenis kecepek maupun senpi organik untuk diserahkan kepada pihak aparat. Hal itu akan lebih baik ketimbang berusan dengan pihak hukum setelah dilakukan penangkapan. (Baca juga: Simpan Senpi Warga Kemumu Diamankan Polisi)
Dijelaskan Kapolres, Kamis (17/09/2014), syarat dan prosedur sesorang yang bukan anggota tentara atau polisi memakai dan memiliki harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Diantaranya, pemohon harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu.
Secara medis, lanjut dia, pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senpi, dan berpenglihatan normal. Kemudian lagi,pemohon dinyatakan lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Pamwassendak.
“Jadi untuk memiliki senpi itu tidak sembarangan. Masyarakat dilarang simpan senpi, dan harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk itu kepada masyarakat yang menyimpan agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib,” pinta Tarmizi.(jon)