Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmzi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan pada hutan lindung apalagi dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran kerusakan bagi lingkungan hidup serta meluas ke lahan orang lain.
Barang siapa dengan disengaja atau tidak melakukan pembakaran,sesuai dengan aturan yang ada, akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
“Maraknya kejadian kebakaran hutan yang terjadi sekarang ini akibat ulah tangan manusia. Untuk saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Disamping itu akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, melalui Kanit Tipiter Ipda Sampson Sosa Hutapea, kepada kupasbengkulu.com Jumat (17/10/2014) di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan, dampak dari kebakaran hutan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia, seringkali dijadikan alasan masyarakat karena musim kemarau.
“Hindari untuk melakukan pembakaran yang berakibat pencemaran lingkungan hidup. Jiak terbukti melakukan perbuatan,sanksi hukum yang paling berat diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar,”demikian Sampson (jon)