Lampung, Kupasbengkulu.com – Khawatir disalahgunakan, Kapolri Jenderal Badrodin keluarkan larangan warga sipil memakai pakaian Turn Back Crime yang disertai tulisan atau atribut kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih membenarkan, bahwa Kapolri telah mengeluarkan larangan terkait akan hal tersebut.
“Memang benar Kapolri telah mengeluarkan larangan warga sipil mengenakan pakaian (baju) itu,”kata Sulistyaningsih saat di wawancarai di ruang Graha Jurnalis, pada Senin (23/5) sore.
Jenis baju yang dilarang itu yakni, pakaian berwarna biru dongngker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
Menurutnya, sebab jenis baju itu dikeluarkan khusus untuk petugas Interpol dan anggota Polri. “Larangan tersebut di keluarkan lantaran pakaian itu sering disalahgunakan untuk kejahatan,”jelasnya.
“Dengan adanya larangan tersebut tentu saja ada sanksinya kurungan selama 3 bulan. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual atau memakai pakaian itu,”tegasnya. (Koesma/poskota)