kupasbengkulu.com – Gara-gara menggelapkan uang setoran nasabah sebesar Rp 60,9 juta, kasir berinisial Sa (36) dilaporkan Bos leasing Mitra Dana Putera Utama (MDPU) Kota Manna ke pihak kepolisan.
”Uang yang digelapkan tersebut mencapai Rp 60,9 juta,” kata Bos MDPU Adriansyah (35) kepada penyidik Polres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis melalui Pejabat Sementara (PS) Humas Andi mengatakan, modus yang dilakukan terlapor yakni, saat nasabah menyetorkan uang angsuran kepada terlapor yang bekerja, sebagai kasir pada perusahan MDPU itu, uang angsuran itu tidak disetorkannya kepada perusahaan.
”Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Andi.(tom)