Jumat, April 19, 2024

KASN Rekomendasikan Kembalikan Jabatan Ahmad Waif

KASNBengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Ahmad Waif, Selasa (21/06) kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ini diawali pengaduan masyarakat tanggal 3 Juni 2016 tentang pemberhentian Ahmad Waif, sehingga akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar Ahmad Waif dikembalikan lagi jabatannya.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 120 ayat (05) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, menyatakan bahwa, rekomendasi KASN bersifat mengikat.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, KASN juga memerintahkan bupari untuk melaporkan surat rekomendasi tersebut kepada KASN paling lambat dua minggu sejak surat tersebut diterima.

Ketika dikonfirmasi soal adanya rekomendasi tersebut, Bupati Bengkulu Selatan mengaku belum menerima adanya rekomendasi tersebut.

“Itu tidak ada , buktinya saja belum sampai dengan saya,” ujar Dirwan usai mengikuti Rapat Paripurna.(ade)

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...