Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Ahmad Waif, Selasa (21/06) kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ini diawali pengaduan masyarakat tanggal 3 Juni 2016 tentang pemberhentian Ahmad Waif, sehingga akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar Ahmad Waif dikembalikan lagi jabatannya.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 120 ayat (05) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, menyatakan bahwa, rekomendasi KASN bersifat mengikat.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, KASN juga memerintahkan bupari untuk melaporkan surat rekomendasi tersebut kepada KASN paling lambat dua minggu sejak surat tersebut diterima.
Ketika dikonfirmasi soal adanya rekomendasi tersebut, Bupati Bengkulu Selatan mengaku belum menerima adanya rekomendasi tersebut.
“Itu tidak ada , buktinya saja belum sampai dengan saya,” ujar Dirwan usai mengikuti Rapat Paripurna.(ade)