Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan, Selasa (17/3/2015) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, akan melimpahkan Berkas Perkara (BP) dugaan korupsi pabrik semen di Kabupaten Seluma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Jika tidak ada halangan besok akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu, berikut tersangka yang sebelumnya ada yang masih sakit,” kata Kepala Kejari Tais Yusnani melalui Kasi Pidsus Toni Indra, Senin (16/3/2015).
Dia mengatakan, selain BP Pabrik semen besok pihaknya juga akan menyerahkan BP tersangka Korupsi dana konsumsi PIM IV dibadan diklat Seluma.
“Ada 7 jumlah tsk yang besok akan kita serahkan ke pengadilan tipikor,5 tsk Pabrik Semen dan dua Badan Diklat,” tegas Toni.
Sementara untuk rencana praperadilan, kata Dia, hal tersebut bisa saja digagalkan.
“Kalau sudah dilimpahkan sudah penetapan maka praperadilan gagal namun kalau masalah penahanan ada ditangan pengadilan tipikor,keputusan sepenuhnya mutlak dipengadilan tipikor,” tutup Toni.(cee)