kupasbengkulu.com – Tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen, Kepala Balitbang ADC, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Drs Chaidar Malisi, beserta berkas dan barang bukti, Rabu (7/5/2015) sekitar pukul 11.00.WIB, diserahkan penyidik Polres Bengkulu Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur.
Berkas yang diserahkan penyidik Polres Bengkulu Utara berupa dokumen penyetoran uang untuk pengadaan lahan tanah untuk dijadikan lahan perkebunan pemilik modal dari Jakarta, dan juga alat bukti laptop. Dalam kasus ini, tersangka juga telah menyuruh perangkat desa untuk mengeluarkan surat palsu, untuk mengelabui pemilik modal.
Atas ulah tersangka ini, penyidik Polres Bengkulu Utara menjeratnya dengan pasal 378, atau 372, 263 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.
Ketika berita ini diturunkan, tersangka didampingi pengacara masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Meilina Simatupang, SE, SH. Dengan menggenakan celana warna hitam, tersangka menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dengan wajah lesu.
Sayangnya, dari hasil pemeriksaan, Jaksa Meilina Simatupang belum bisa menyimpulkan apakah tersangka dilakukan penahanan.
“Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, kami masih menunggu Kasi Pidum,” ungkapnya kepada kupasbengkulu.com.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, melalui penyidik Bripka Dadang Chandra, SH, menjelaskan serah terima berkas dan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala Balitbang ADC, Kecamatan Padang Jaya terjadi pada tahun 2011 yang lalu.
Sebelumnya sudah beberapa warga dan kades yang telah menjalani proses hukum. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kerugian yang dialami oleh pihak pemilik modal untuk mencari tanah, Rp 1,8 miliar. Adapun barang bukti yang disita dari Mess BP2TPK, surat bukti transfer uang dan berikut dengan laptop.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan di Polres, karena yang bersangkutan dianggap bekerja sama dengan penyidik,” singkat Dadang.(jon)