Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pabrik semen di Kabupaten Seluma, Irwan selaku anggota tim kuasa hukum Murman Effendi akan melakukan upaya hukum karena keberatan atas penahanan yang dilakukan pihak Kejati Bengkulu pada Rabu (11/02/2015), pasalnya dalam berita acara yang diterima pihaknya tersebut tidak disebutkan akan ada penahanan tersangka.
“Dalam berita acara yang kami terima disana tidak ada penahan, tapi nyatanya mereka ditahan, kami akan lakukan upaya hukum tentunya, bentuk upaya hukum apa, kita lihat aja nanti,” ungkap Irwan, sesaat sebelum meninggalkan Kejati Bengkulu.
Namun, Kajati Bengkulu Syahril Yahya menanggapi tenang dengan nada datar atas ungkapan Kuasa Hukum Murman tersebut, menurutnya upaya hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka sehingga pihaknya tidak akan mengahalangi upaya yang akan dilakukan Irwan dkk tersebut asalkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Silahkan kalo mau melakukan upaya hukum, itu kan hak tersangka, selagi itu merupakan mekanisme hukum ya sah-sah saja,” Kata Syahril
Ditambahkan Syahril, dalam kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen tersebut, Murman Effendi CS ditahan lantaran telah merugikan negara hingga Rp 3,5 Miliar.
“Mereka ditahan karena telah merugikan negara lebih dari tiga miliar rupiah,”pungkas Syahril.(cr13)