kupasbengkulu.com – Kebijakkan yang dikeluarkan pihak PT.PLN, dengan mengucurkan dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan pembengkakan tagihan rekening listrik menuai protes konsumen. Pasalnya, kebijakan yang mengatakan hutang piutang antara PT. PLN dengan konsumen. Konsumen dengan PLN tidak mempunyai data yang kongrit antara kedua belah pihak.
Berdasarkan SK.DIR.No/163-1-K/DIR/2012, tentang penyesuaian tenaga listrik yang digunakan konsumen sudah melebihi dan terhutang pada PT. PLN. Penyelesaiaannya dengan cara mengembalikan angka 600 pada Kilo watt Hour (KwH), sedangkan untuk penyelesaian hutang PT.PLN dengan konsumen yang terlanjur membayar lebih, akan dilakukan pergantian KwH prabayar dan Pulsanya akan diisi sesuai dengan jumlah hutang. Itu akan diberlakukan pada Sepetember tahun 2014, dengan mengisi surat pernyataan dan membawa rekening.
“Kebijakan yang dilakukan pihak PT.PLN tersebut membuat konsumen pusing. Kami meminta kepastian berapa kelebihan uang yang sudah disetorkan. Begitu juga dengan hutang konsumen,” kata Redo, warga Desa Lubuk Lesung Kecamatan Lais, Sabtu (13/9/2014).
Berbeda yang disampaikan Maneger PT.PLN Rayon Arga Makmur, Heru Purnomo kepada kupasbengkulu.com, berkenaan dengan penyelesaian adanya pembengkakkan rekening tagihan listrik,pihak akan menyelesaikan sesuai dengan Surat Edaran Direksi dengan pola 2 opsi. yaitu hutang konsumen dengan PT.PLN dilakukan pemutihan, dan PLN berhutang kepada konsumen akan dilakukan dengan cara pergantian KwH prabayar dan pulsanya diisi sesuai dengan piutang.
“Kita tidak bisa menghitung berapa jumlah hutang. Baik konsumen dengan PLN dan sebaliknya. yang jelas, penyelesaian berdasarkan SE Direksi itu sudah langkah yang terbaik,” demikian Heru. (jon)