Selasa, April 16, 2024

Kebiri akan Buat Jera Pelaku Kejahatan Seksual

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Kupasbengkulu.com – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengatakan penerapan hukuman pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual merupakan peringatan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat diminta tidak lagi meremehkan status kejahatan seksual.

“Kita mengharapkan dua hal penting setelah pemberlakuan Perppu sanksi kebiri. Pertama, sanksi kebiri bertujuan memberi efek jera bagi pelaku. Kedua, mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan kejahatan seksual yang statusnya sudah menjadi kejahatan luar biasa,” ungkap Sujatmiko ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (15/5).

Hal ini karena, kata dia, kejahatan seksual kepada anak dan perempuan tidak hanya dilakukan oleh orang tak dikenal. Ia mengingatkan kasus-kasus kejahatan seksual banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat, guru bahkan aparat penegak hukum.

“Kejahatan seksual itu merusak bangsa. Setelah Perppu ditandatangani Presiden, aturan pemberatan hukuman sanksi kebiri suntik kimia dan sanksi lain segera diberlakukan,” kata Sujatmiko.

Sebelumnya, Sujatmiko memastikan pembahasan draf Perppu sanksi kebiri telah selesai dibahas. Pihaknya menegaskan saat ini draf tersebut sedang dalam proses penyerahan kepada Presiden.

Tak Ampuh
Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Sumatra Barat (Sumbar), pesimistis hukuman kebiri mampu melindungi korban kejahatan seksual dari pelaku atau pemerkosa.

“Hukuman kebiri, dipilih pemerintah sebagai pemberatan dan tambahan hukuman. Hukuman kebiri disadari, tidak dapat memberikan kepastian bahwa pelaku tak akan melakukan perkosaan lagi,” kata Yefri Heriani Sabtu (14/5).

Alasannya, kebiri tidak dapat mengontrol libido. Sehingga, pelaku masih dapat melakukan pemerkosaan atau berbagai kekerasan seksual, menggunakan alat atau media selain kelamin. Selain itu, Yefri menganggap, hukuman kebiri merupakan penghukuman yang melanggar konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam.

“Tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998,” ujarnya. Republika

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...