Selasa, April 16, 2024

Kecakapan Jokowi Membuat Perencanaan Mulai Dipertanyakan

Presiden RI, Joko Widodo/sumber foto: antaranews.com
Presiden RI, Joko Widodo/sumber foto: antaranews.com

kupasbengkulu.com – Keputusan Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diapresiasi. Direktur Eskekutif Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, memang tidak ada pilihan sempurna, dan setiap kebijakan selalu menimbulkan pro-kontra.

“Tentu dipilih yang dampaknya negatifnya paling sedikit dan apa manfaat terbesar. Tentu akan ada penolakan, tapi kalau pemerintah yakin yang dilakukan berdasarkan perencanaan, tidak akan ada yang seperti itu (disahkan lalu dibatalkan),” ucap Enny dikutip dari kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Enny mengatakan, beberapa kebijakan belum seumur jagung lalu dibatalkan. Beberapa sebut dia, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol, kebijakan Pajak Bunga Deposito, dan beberapa kebijakan lain yang dibatalkan. Bahkan, kata dia, ada kebijakan dari satu kementerian ditangguhkan atas desakan kementerian lain, yakni soal kewajiban Letter of Credit (L/C) ekspor komoditas sumber daya alam.

“Itu memang menunjukkan bahwa perencanaan pemerintah ini buruk. Tidak ada perencanaan matang, tidak ada koordinasi,” kata dia.

Atas dasar pengalaman beberapa kali membatalkan kebijakan, Enny berharap pemerintah memiliki perencanaan yang baik dan hati-hati. Sebab, inkonsistensi pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan kebijakan akan menimbulkan sentimen yang buruk bagi pasar dan investor.

“Secara implisit ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cakap mengelola pemerintahan, tidak ada governance yang baik. Apalagi orang luar melihat, kalau pemerintahan ini enggak cakap dan governance, berarti resiko tinggi untuk mengelola ekonomi dan mencapai stabilitas. Kalau begitu ngapain investasi?” jelas Enny.

Dia pun berharap, selain eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo, ada koordinasi antar kementerian/lembaga dalam menyusun perencanaan. Kebijakan yang diambil semestinya berdasarkan kalkulasi matang. Pasalnya, stabilitas ekonomi dan konsistensi kebijakan inilah yang menjadi tolok ukur pasar dan investor.

Enny berharap, kebijakan seperti Perpres DP kendaraan bagi pejabat seperti yang dibatalkan kemarin itu tidak lagi terulang. “Jangan diulangi. Tapi ya tidak apa-apa, (pemerintahan Jokowi) baru enam bulan, masih magang. Tapi soal Perpres ini bisa menjadi pelajaran yang sangat mahal,” kata Enny.

Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini.

“Di sela-sela tadi, Presiden juga menyampaikan dan memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya me-review, melainkan juga mencabut perpres tambahan dana uang muka mobil pejabat untuk pembelian perorangan itu,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (6/4/2015).

kompas.com

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...