kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd mengatakan, 3 instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang menjadi contoh dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakit) dan penyusunan Lakip dari KemenPAN- RB. Tentunya mesti diperbaikan sesuai dengan standar KemenPAN-RB.
”RPJMD sudah direvisi, tinggal lagi kinerja harus menyesuaikan dengan ketetapan KemenPAN-RB,” kata Junaidi, Selasa (24/6/2014).
Junaidi menambahkan, 3 instansi yang menjadi sample, mulai dari Inspektorat, Bappeda Provinsi Bengkulu dan Biro Keuangan tersebut, mesti menyelesaikan beberapa perbaikan hingga awal Juli mendatang. Sebab, kata Junaidi, untuk mendapatkan nilai B pada Sakit dan Lakip.
”3 instansi menjadi sample, tapi tidak tutup kemungkinan ini akan terjadi di intansi lainnya di lingkungan Pemprov Bengkulu,” jelas Junaidi.
Lantas kenapa mesti 3 instansi tersebut yang menjadi sample, Junaidi menerangkan, karena Inspektorat di Pemprov sebagai pengawas, Bappeda bertugas sebagai perencanaan, dan Biro Keuangan sebagai penganggaran. Junaidi menegaskan, jika dalam perbaikan nilai 3 instansi itu dihambat oleh instansi lain, dirinya mengimbau agar segera melaporkan segera dengan dirinya.
”Kita minta kerjasamanya dalam penerapan Sakit dan Lakip di Pemprov Bengkulu. Kalau ada yang menghambat segara laporkan dengan saya biar kita ambil kebijakan,” demikian Junaidi.(gie)