Kota Bengkulu, kupasbengulu.com – Setelah menghilang hampir setahun, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengeksekusi Marvin Cahya, terpidana dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi Bengkulu tahun 2008 yang berlokasi di jalan bintunan ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.
Marvin diketemukan pihak Kejari saat ia tengah makan di Rumah Makan Onde Kelurahan Padang Jati Kecamatan ratu Samban Kota Bengkulu, sehingga dilakukan upaya persuasif oleh pihak Kejari.
“Terpidana ditemukan pada saat makan di Rumah Makan Onde, daerah Padang Jati Bengkulu, sehingga kami melakukan upaya persuasif terhadapnya dan ia bersedia di ajak ke Kejari” kata Kajari Bengkulu Wito S.H melalui Kasi Intelijen Darma Natal.
Diketahui, Marvin adalah Direktur Utama PT Karuna Tani Teladan yang menjadi pelaksana kegiatan Propinsi tersebut, yang telah menjadi orang yang diupayakan eksekusi oleh pihak Kejari Bengkulu terhitung sejak 28 April 2014 lalu berdasarkan surat putusan MA No. 2201K/PIDSUS/2013. Marvin di vonis pidana penjara 6 Tahun potong masa tahanan dan denda Rp 400 juta.
putusan MA ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Marvin yang enggan diwawancarai ini sempat berkata agar gambarnya tidak diambil oleh kamera wartawan.(cr13)