bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2012 dan 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa 6 orang yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu, dan tim Banggar Bansos masing-masing berinisial, Fi, Yd, SS, RG, MU, dan NU pada Senin (30/03/2015) mulai pukul 09.30 WIB.
Dikatakan Kajari Wito melalui Kasi Intel Darma Natal, bahwa keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara 7 orang tersangka tambahan yang belum lama ini ditetapkan oleh pihaknya yakni tersangka HH, PS, AK, SS, IS, SB, dan DP.
“Terkait dugaan korupsi dan Bansos TA 2012 dan 2013, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa enam orang sebagai saksi yakni inisial Fi, Yd, SS, MU, NU, dan RG, untuk perkara yang rombongan HH dan kawan-kawan,” terang Darma
Diketahui, dua orang saksi nyang diperiksa hari ini yakni Yd dan SS juga merupakan tersangka dugaan korupsi, dalam kasus yang sama yang mana berkas perkara keduanya telah masuk tahap penuntutan.
Ditambahkan Darma, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan 7 tersangka tambahan tersebut, namun jika dalam pemanggilan pertama belum dipenuhi maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua. Jika tetap juga tidak dipenuhi, maka akan ada pemanggilan secara paksa bersama surat panggilan yang ketiga nantinya.
“Jika tidak hadir dengan alasan yang jelas, akan kita panggil lagi, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) jika tidak datang pada panggilan kedua, maka panggilan ketiga akan ada jemput paksa,” tegas Darma.(cr13)