Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna berubah nama menjadi Kejari Bengkulu Selatan.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Rohayatie, SH, MH, perubahan nama ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP – 349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
“Ini hanya terjadi perubahan nama saja, namun Kejari Bengkulu Selatan akan tetap bekerja maksimal dan selalu mengikuti aturan,” kata Kajari, Jumat (17/06).
Diakuinya, tugas bera dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Meskipun demikian, tegas dia, Kejari Bengkulu Selatan akan tetap sigap dan lugas dalam memberikan pelayanan hukum.
“Butuh proses dalam suatu kasus, dengan pembuktian dan kalau petunjuknya sudah dipenuhi baru P21, karena kita bertugas dengan koridor penuntut umum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(ade)