Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Siapkan Dua JPU untuk Tersangka Bansos Lainnya

Ilustrasi : istimewa
Ilustrasi : istimewa

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Dua Tersangka dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 yakni Adrianto Himawan dan Edo Saputra akhirnya menyusul enam tersangka yang telah berada di Pengadilan Negeri Bengkulu, pasalnya hari ini berkas perkara dua tersangka tersebut telah masuk tahap p21.

Dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Muhammad Hanif bahwa pihaknya tengah mempersiapkan jaksa penuntut umum untuk 2 tersangka tersebut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

“Iya sekarang dua tersangka lagi telah masuk tahap p21, akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Muhammad Hanif.

Sebelumnya, tersangka Adrianto Himawan alias Totok bersama kuasa hukumnya telah mengajukan upaya pra peradilan dalam kasus dana bansos yang menyeret dirinya tersebut, namun pihak pengadilan negeri Bengkulu memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah sesuai prosedur. (bii)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...