Kamis, Maret 28, 2024

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah di Bengkulu Tengah

sumbe foto: replikmanusia.com
sumbe foto: replikmanusia.com

kupasbengkulu.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, tahun 2012, SWD ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di kantor Kejari setempat.

Kepala Kejari Arga Makmur, Bengkulu Utara, Said Muhammad, di Bengkulu, Selasa (9/9) mengatakan, pihaknya menahan tersangka SWD setelah memiliki bukti cukup kuat telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pencetakan sawah di Bengkulu Tengah.

“Kita menahan tersangka setelah memiliki bukti cukup kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pencetakan sawah tahun 2012 dan penahanan ini juga dilakukan guna kepentingan kelancaran penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Kejari Arga Makmur juga menahan tersangka lainnya, JE sebagai Ketua tim teknis pelaksana proyek pengadaan pencetakan sawah di sejumlah kecamatan di Bengkulu Tengah tahun 2012.

Sedangkan tersangka SWD dalam proyek tersebut, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pencetakan sawah di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah pada tahun yang sama dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar lebih.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari Arga Makmur, Bengkulu Utara pada Sabtu (6/9). Keduanya ditahan di Lapas Arga Makmur sebagai tahanan titipan Kejari setempat.

Said menjelaskan, modus tidak pidana korupsi yang dilakukan tersangka meminta uang senilia Rp 320 juta dari sembilan kelompok tani yang melaksanakan pencetakan sawah di sejumlah kecamatan di Bengkulu Tengah.

Alasan tersangka meminta uang kepada setiap kelompok tani sebesar Rp 17 juta untuk keperluan biaya pembuatan pelaporan kegiatan dan perlengkapan administrasi proyek.

Padahal, sama sekali tidak ada aturan yang membenarkan tersangka menarik biaya pelaporan dan administrasi proyek kepada kelompok tani. Sebab, biaya pelaporan dan administrasi proyek sudah dianggarkan tersendiri oleh negara.

“Jadi, tersangka kita duga meminta setoran setelah uang biaya pencetakan sawah baru di kirim ke rekening masing-masing kelompok tani. Tindakan yang dilakukan tersangka ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebab, uang yang diterima dari sembilan kelompok tani digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka. Akibat, dari tindakan tersangka memperkaya diri pribadi, maka proyek pencetakan sawah baru di sejumlah kecamatan di Bengkulu Tengah amburadul.

Sebab, setelah dana proyek diminta tersangka Rp 17 juta per kelompok tani, maka kualitas pencetakan sawah tidak bisa dikerjakan sesuai perencanaan awal. Hal ini menyebabkan sawah yang sudah dicetak tidak bisa ditanami padi karena masih banyak tunggul kayu yang harus dibersihkan lagi oleh petani setempat.

Padahal, sesuai perencanaan proyek cetak sawah baru itu, sudah siap tanam karena tunggul kayu dan pematang sudah dibuat, tapi faktanya kedua item pekerjaan itu tidak dilaksanakan dengan baik.

Akibatnya, sawah tersebut mubazir karena tidak ada petani yang menggarapnya. Padahal, tujuan dari pencetakan sawah ini untuk meningkatkan produksi padi dan kesejahteraan petani setempat.

beritasatu

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...