
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Di tahun 2014 pada kasus dugaan tindak pidana korupsi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3,59 miliar.
“Di tahun 2014, penyelamatan uang negara sebesar Rp 3,59 miliar ini berdasarkan dari hasil pengembalian, untuk kasus pidana korupsi dari seluruh jajaran Kejati Bengkulu, baik di Kejari Kota Bengkulu hingga ke Kejari daerah-daerah yang ada di Provinsi Bengkulu,” jelas Kepala Kejati Bengkulu, Sahril Yahya, Senin (05/01/2015).
Ia menambahkan, penyelamatan keuangan negara ini berdasarkan 47 kasus yang tangani jajaran Kejati Bengkulu. Dimana 20 pekara sudah diselesaikan, dan 27 pekara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan jajaran Kejati.
Sementara itu, kasus yang ditangani Kejati sendiri baru diselesaikan 2 pekara, yakni kasus PDAM dan kasus RSUD M Yunus, yang sudah dilimpahkan Polda Bengkulu.
“Kalau RSUD M Yunus kita sudah selesaikan, tapi kasus ini berlanjut karena kita masih menunggu kembali dari Polda Bengkulu,” ungkap Sahril.
Menurutnya, di tahun ini pada tahun 2015, Kejati Bengkulu segera menuntas 27 pekara dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini Kejati juga segera membuat lima tim khusus untuk menyelesaikan kasus korupsi nantinya.
“Sekarang dalam menyelesaikan kasus kita libatkan semua Jaksa. Tahun ini 2015 kita buat lima tim satu tim 10, ada 9, dan ada 8,” pungkas Sahril.(dex)