Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEKejati Geledah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII

Kejati Geledah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII

penyidik Kejati melakukan penggeledahan
penyidik Kejati melakukan penggeledahan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Guna keperluan penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Pengendali Banjir Bengkulu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII di Jalan Batanghari Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu pada Kamis (26/03/2015) pukul 09.15 WIB.

Tim Penyidik Kejati yang terdiri sekitar 6 orang tersebut pertama kali mendatangi ruang Kepala Balai untuk mengonfirmasi kedatangan, kemudian mulai masuk dan menggeledah satu persatu ruang Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (SNVT PJSA) dan menemukan cukup banyak dokumen terkait proyek yang bernilai Rp 9 Miliar tersebut.

Kajati Bengkulu Syahril Yahya melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka memperdalam serta memperkuat alat bukti yang sudah Tim Penyidikmiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidikan dan penggeledahan yang kita lakukan hari ini untuk memperkuat dan memperdalam alat bukti yang sudah ada sama kita,” kata Denny saat diwawancarai.

Dalam wawancara awak media tersebut, Denny juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masih berkisar Rp 1,3 Miliar berdasarkan hasil perhitungan internal tim penyidik Kejati dan akan segera menyerahkan penghitungan kerugian negara tersebut ke BPKP.

“berdasarkan perhitungan internal tim penyidik, kerugian negara masih di kisaran 1,3 miliar rupiah, dan akan dihitung oleh BPKP nantinya,” tambah Denny

Diketahui, dalam proyek Pembangunan Pengendali Banjir tersebut terindikasi ada dugaan fiktif lantaran progres pembangunan tidak sesuai dengan pencairan dana. (cr13)