
kupasbengkulu.com – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Bengkulu, Matriyani Amran, mengatakan, saat ini pihaknya mempersiapkan kekurangan bayar (Carry Over) Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2010-2013 untuk guru bersertfikasi jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) di Kota Bengkulu.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran untuk guru di kota tersebut karena pihaknya baru menerima surat perintah, sehingga proses administrasi baru bisa dinaikkan hari ini, Senin (28/4/2014).
Kendati diakui surat perintah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata tanggal 4 April 2014. Namun surat itu baru diterima hari ini dan segera akan ditindaklanjuti untuk proses pembayaran.
“Berdasarkan rincian, alokasi untuk carry over tersebut akan dibayarkan berjumlah Rp 8,051 miliar untuk 1.409 guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB . Termasuk 60 pengawas pada tahun 2012 dan satu guru SD untuk tahun 2011 yang merupakan guru SD,” terang Matriani.
Menurutnya, proses pembayaran diperkirakan paling lambat akan direalisasikan pada awal Mei mendatang. Pembayaran dilakukan dengan transfer langsung ke rekening masing-masing guru dan pengawas.
Disisi lain, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu, Muktarimin, M.Pd mendesak agar Dispendikbud Kota segera membayarkan kekurangan tunjangan sertifikasi tersebut.
“PGRI mendesak agar kekurangan bayar sertifikasi atau disebut carry over segera dicairkan. Karena tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda proses pencairan carry over tersebut. Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Walikota maupun bupati Bupati se-indonesia untuk segera membayar tunjangan sertifikasi,” kata Muktarimin.
Payung hukum untuk mencairkannya tunjangan sertifikasi tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014, tentang Pedoman Umum dan Alokasi TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010- 2013. Dalam surat itu menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru PNS daerah triwulan I dan tunggakan periode 2010-2013 dibayarkan paling lambat 31 April 2014.
Walikota dan Bupati juga diminta melaporkan pembayaran tunjangan PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. (beb)