Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tokoh masyarakat Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, bersikeras menurunkan status kelurahan menjadi desa lagi.
Sejumlah alasan yang mendasari keinginan mereka, seperti minimnya pembangunan, dan itu telah disampaikan secara langsung ke Bupati Kepahiang.
“Ini keinginan masyarakat secara umum, setelah menyikapi minimnya pembangunan sejak Keban Agung menjadi kelurahan. Alasan itu cukup jelas dan diharapkan, dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” jelas Usman A, salah seorang Tokoh Masyarakat di Kelurahan Keban Agung.
Keban Agung menjadi kelurahan diduga cacat hukum, lantaran hanya diusulkan oleh beberapa orang saja. Kemudian luas permukiman pendidik lebih sempit dari lahan pertanian atau perkebunan.
“Kita harap usulan kita dalam mengembalikan kelurahan menjadi desa lagi, dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepahiang,” katanya, menindaklanjuti tuntutan pada Juni Tahun 2015 lalu, yang mengajukan hal serupa, namun terkendala moratorium sesuai Surat Edaran Nomor 140/8313/PMD tanggal 10 oktober 2014 tentang Moratorium Perubahan Status Desa.(slo)