kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak 38 siswa dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong diringkus petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan instansi terkait dalam razia yang digelar pada hari Kamis (28/1/2016).
Ke-38 siswa tersebut berasal dari beberapa sekolah berbeda di sekitar Kota Curup. Siswa tersebut diamankan di warung internet (Warnet), warung, rumah warga dan lain-lain.
“Bahkan ada beberapa diantara mereka yang kita temukan sedang asyik bermain kartu di depan rumah warga dekat sekolah mereka, pada jam sekolah,” ungkap Kepala Kantor Satpol PP, Edy Robinson pada kupasbengkulu.com.
Alhasil, guru dan wali murid segera dipanggil untuk diberi tahu perihal yang dilakukan para siswa tersebut. Siswa ini juga mendapat teguran juga surat peringatan dari pihak Satpol PP. Uniknya, ketika para siswa tersebut disuruh berkumpul didepan kantor Satpol PP, mereka disuruh membuka baju. Saat itu, salah satu siswa ditemukan memiliki tatto dilengannya.
“Tattonya adalah tatto temporer yang bermotif tribal dan dibuat dari penghitam rambut, meskipun demikian, itu juga pelanggaran bagi seorang siswa aktif,” lanjut Edy Robinson.
Lebih dari itu, beberapa hal lainnya juga ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan. Diantaranya, salah satu HP dari siswa tersebut menyimpan film porno dalam jumlah banyak dan berformat 3gp dan Mp4.
Edy melanjutkan, orang tua dan guru siswa tersebut diberi tahu kelakuan anaknya yang menyimpan video porno tersebut. Setelah itu, video itu dihapus dan akan itu menandatangani surat tidak akan menyimpan video yang sama.
Selain itu, petugas juga menyita kartu remi yang digunakan sebagai alat permainan bagi para siswa. Keterangan dari para guru yang datang, seluruh siswa ini dipastikan membolos.
“Hal ini kita tujukan untuk menjaga agar para siswa dapat lebih disiplin, sebab mereka adalah masa depan bagi Rejang Lebong, kita berharap semua pihak terkait dapat membantu bekerja sama,” pungkas Edy. (vai)