Bengkulu tengah, kupasbengkulu,com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bengkulu Tengah membantah, jika angka pernikahan dini di Bengkulu Tengah sangat tinggi seperti yang disampaikan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu, beberapa waktu yang lalu.
“Data itu tidak berkoordinasi terlebih dahulu, juga masih berpatokan dengan data tahun 2012, sementara dari pemberdayaan perempuan memberikan dukungan bahwa hal tersebut perlu klarifikasi,” kata Bimas Islam Kemenag Bengkulu Tengah, Rolly gunawan.
Menurutnya, jika tidak diklarifikasi, maka terkait hal tersebut yang disalahkan adalah KUA dan Kemenag Benteng.
“Mereka itu mengambil sample 4 desa di Pondok Kelapa, di ambil sample 30 pasang yang menikah di bawah umur, tidak kongkrit kalau seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974, kemudian kompilasi hukum Islam, yang dimaksud pernikahan dini adalah untuk wanita di bawah usia 16 tahun, sementara untuk pria di bawah 19 tahun.
“Kemudian, untuk rentang usia 16 sampai dengan 19 tahun untuk wanita, dan 19 sampai dengan 21 tahun untuk pria, harus seizin orang tua,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, untuk usia dibawah 16 tahun untuk wanita dan dibawah 19 tahun untuk pria, maka baik Kecamatan dan KUA tidak akan berani menikahkan mereka.
“Ini yang belum di cek kebenarannya, ini masih mentah, jangan sampai dapat data sederhana di ekspose seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, presidium wilayah KPI Bengkulu Jumilahwati mengatakan memang ada perbedaan persepi terkait usia pernikahan.
“Kami berpatokan, kalau dibawah usia 18 tahun, baik pria dan wanita, maka itu dibawah umur, sesuai dengan undang-undang perlindungan perempuan,” ujarnya.
Menurutnya, konsepnya tidak terlalu berbeda, kalau dibawa 18 tahun itu dibawah umur, sedangkan menurut mereka kalau perempuan di bawah 16, artinya tidak terlalu jauh.
“Karena memang faktanya ada, cuma karena perbedaan persepsi, sehingga beda mengartikannya,” singkatnya.(adk)