Jumat, Maret 29, 2024

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Terendah Rp25 Ribu

zakat-fitrah
Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah jika diuangkan, tertinggi senilai Rp29 Ribu per orang, dan terendah Rp25 Ribu per orangnya.

Penetapan besaran zakat fitrah ini dihadiri Kabag Ekonomi Setda, Kabag Kesra, Dispora, Dispertan, Diskop UKM Prindag dan Ketua MUI Kepahiang.

Persisnya besaran zakat yang disepakati menjadi dua tingkatan. Dimulai dari yang tertinggi,  bagi warga yang mengonsumsi beras dengan kualitas satu dan terendah untuk kualitas beras sedang.

“Besaran zakat fitrah 1436 H, berdasarkan hasil kesepakatan, setelah survei harga beras. Itu sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam,” jelas Kandepag Kepahiang, Paimat.

Zakat fitrah yang dibagikan terhadap fakir misikin, sebagai salah satu cara bagi umat Islam, untuk  membersihkan jiwa atau menyucikan diri. “Lain halnya dengan yang kekurangan atau tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah,” jelasnya.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...