Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah jika diuangkan, tertinggi senilai Rp29 Ribu per orang, dan terendah Rp25 Ribu per orangnya.
Penetapan besaran zakat fitrah ini dihadiri Kabag Ekonomi Setda, Kabag Kesra, Dispora, Dispertan, Diskop UKM Prindag dan Ketua MUI Kepahiang.
Persisnya besaran zakat yang disepakati menjadi dua tingkatan. Dimulai dari yang tertinggi, bagi warga yang mengonsumsi beras dengan kualitas satu dan terendah untuk kualitas beras sedang.
“Besaran zakat fitrah 1436 H, berdasarkan hasil kesepakatan, setelah survei harga beras. Itu sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam,” jelas Kandepag Kepahiang, Paimat.
Zakat fitrah yang dibagikan terhadap fakir misikin, sebagai salah satu cara bagi umat Islam, untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri. “Lain halnya dengan yang kekurangan atau tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah,” jelasnya.(slo)