Rabu, Mei 8, 2024

Kemenkominfo Menilai DPRD dan Eksekutif Kurang Harmonis

kementerian Kominfo
Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Supervisi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Kamis (05/03/2015) ke Kabupaten Bengkulu Utara, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penyiaran radio lokal milik Pemerintah Daerah.

Dimana, atas kunjungan tersebut, pihak kementerian sendiri telah banyak mendapatkan masukan ada ketidak harmonisan antara DPRD dan pihak eksekutif dalam hal mengatasi persoalan radio itu sendiri. Hal itu dikatakan Dadang Irawanto, Kasubdit Layanan Khusus Penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan PPos dan Informatika, kepada kupasbengkulu.com, usai bertemu dengan Ketua DPRD Bengkulu Utara.

“Seyogyanya kehadiran kita dari kementerian ke Bengkulu Utara ini dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap penyiaran radio lokal milik pemerintah daerah, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” kata Dadang.

Dia menjelaskan, terkait dengan beroperasinya penyiaran Radio Lokal milik Pemda secara aturan sudah memiliki izin prinsip. Tetapi, bukan hanya sampai disitu saja kelengkapannya. Ada izin yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran. Sehingga dengan adanya perda tersebut, radio lokal yang milik Pemda akan mendapatkan anggaran dari APBD daerah itu sendiri.

“Kita melihat sejauh yang kita dapati informasi dan berdirinya radio lokal milik pemerintah daerah ada ketidakharmonisan antara dua lembaga,” ujar Dadang.

Lain lagi yang dikatakan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya membantah, ketidakharmonisan antara dua lembaga yang ada di Bengkulu Utara ini.

Namun, dia juga membenarkan, jika apa yang disampaikan oleh pihak perhubungan dan dari kementerian, agar Pemda untuk membuat payung hukum untuk radio itu sendiri. Dimana, jika itu sudah ada perdanya, radio itu sendiri bukan dikuasai oleh pribadi, tetapi dapat dimanfaatkan oleh semua komponen.

“Kita akan meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk mengajukan berkas Raperda radio tersebut. Banyak keuntungan bagi daerah,jika perda tentang radio sudah dimiliki. Terutama dapat menambah PAD,” demikian Aliantor.(jon)

 

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...