Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Peristiwa ini perlu menjadi perhatian kita. Korban penipuan kian marak terjadi di kawasan Kota Bengkulu. Seperti dialami Bernadus Tony, Warga Jalan Pekik Nyaring RT 08 RW 03 Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diketahui korban dihubungi oleh pelaku pada hari Rabu (18/05/2016) siang hari dan mengatakan jika motor keluarga korban ditilang pihak kepolisian. Pelaku meminta korban untuk membayar denda tilang sebesar Rp 1 juta melalui ATM.
Korban pun percaya dengan alibi pelaku. Namun sayangnya tanpa disadari uang korban malah berkurang sebesar Rp 38 juta, usai mentransfer uang kepada pelaku. Akhirnya korban melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti.
Kapolda Bengkulu, Brigen Pol M Ghufron, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kita akan tindak lanjuti. Kita mengimbau jika terjadi atau mengalami tilang kendaraan, lebih baik langsung mengurus ke Samsat terdekat. Jangan mudah mengirimkan uang sembarangan, apalagi yang kita tidak ketahui status orang tersebut,” imbuh Sudarno, Jumat (20/05/2016). (bro)