
kupasbengkulu.com – Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati, menegaskan kembali kepada masyarakat agar berhati-hati kepada para petugas parkir liar. Jangan sampai masyarakat membayar biaya parkir kepada petugas di atas harga yang sudah ditetapkan. Apalagi jika petugas tersebut tidak bisa menunjukkan bukti sah (identitas) petugas parkir.
Dari pantauan  di beberapa tempat wisata seperti halnya kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu masih banyak ditemukan petugas parkir liar tanpa identitas, yang memungut biaya parkir dua kali lipat dari ketentuan.
“Petugas parkir yang sah harus bisa menunjukkan SPT (Surat Perintah Tugas), menggunakan rompi khusus, dan memasang tarif yang sudah ditentukan pemerintah. Jika mereka tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, jangan mau membayar parkir apalagi biaya yang diminta di atas tarif yang sudah ditetapkan,” terang Selupati, Selasa (03/06/2014).
Adapun tarif parkir yang ditentukan berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 07 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, antara lain kendaraan bermotor roda dua (2) dan roda tiga (3) Rp 1.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, mini bus, pick up, angkutan kota) Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat (bus kecil dan truk engkel) Rp 3.000, kendaraan bermotor roda enam (bus sedang, bus besar, truk/ tangki, box) Rp 4.000, tronton dan trailer Rp 10.000, yang semuanya diberlakukan per sekali parkir.
“Jadi jika bertemu dengan petugas parkir liar ataupun yang melakukan pungli dapat segera melaporkan ke aparat keamanan, karena ini sudah melanggar Perda,” pungkasnya. (val)