Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAKepala Badan Diklat Seluma Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Diklat Seluma Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi : istimewa
Ilustrasi : istimewa

kupasbengkulu.com- Penyidik Tipikor Polres Seluma, Senin (18/08/2014) telah meningkatkan status hukum Kepala Badan Diklat Seluma, berinisial EL, dari saksi menjadi tersangka, terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) konsumsi pelatihan PIM IV tahun 2013 lalu.

“Usai melakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, dengan kesimpulan berdasarkan hasil audit BPKP, dengan kerugian negara mencapai Rp.108.459.067 dari total anggaran Rp 687.390.000, hari ini pemeriksaan peralihan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Seluma AKBP. P. Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Andor Lumban Raja.

Selanjutnya pihak penyidik Tipikor akan memeriksa kedua tersangka lainnya yakni PPT dan bendahara kegiatan.

“Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan kedua tersangka yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.(cr9)