Jumat, Maret 29, 2024

Kepala Badan Diklat Seluma Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi : istimewa
Ilustrasi : istimewa

kupasbengkulu.com- Penyidik Tipikor Polres Seluma, Senin (18/08/2014) telah meningkatkan status hukum Kepala Badan Diklat Seluma, berinisial EL, dari saksi menjadi tersangka, terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) konsumsi pelatihan PIM IV tahun 2013 lalu.

“Usai melakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, dengan kesimpulan berdasarkan hasil audit BPKP, dengan kerugian negara mencapai Rp.108.459.067 dari total anggaran Rp 687.390.000, hari ini pemeriksaan peralihan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Seluma AKBP. P. Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Andor Lumban Raja.

Selanjutnya pihak penyidik Tipikor akan memeriksa kedua tersangka lainnya yakni PPT dan bendahara kegiatan.

“Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan kedua tersangka yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.(cr9)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...