kupasbengkulu.com- Penyidik Tipikor Polres Seluma, Senin (18/08/2014) telah meningkatkan status hukum Kepala Badan Diklat Seluma, berinisial EL, dari saksi menjadi tersangka, terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) konsumsi pelatihan PIM IV tahun 2013 lalu.
“Usai melakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, dengan kesimpulan berdasarkan hasil audit BPKP, dengan kerugian negara mencapai Rp.108.459.067 dari total anggaran Rp 687.390.000, hari ini pemeriksaan peralihan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Seluma AKBP. P. Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Andor Lumban Raja.
Selanjutnya pihak penyidik Tipikor akan memeriksa kedua tersangka lainnya yakni PPT dan bendahara kegiatan.
“Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan kedua tersangka yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.(cr9)