Kamis, Maret 28, 2024

Kepala Perwakilan PT Penerbit Erlangga Mukomuko Terancam Kurungan 5 tahun

Kupas News – Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh kepala perwakilan PT. Penerbit Erlangga berinisial MS (27).

Kapolres MM AKBP Witdiardi, S.Ik.,, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, melalui KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA KURTANI didampingi oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Firman Bagus,S.Tr.K saat press conference hari ini (09/09) mengungkapkan, tindak pidana penggelapan uang buku oleh tersangka MS berhasil diungkap setelah adanya laporan dari Wahyu Agung (40).

”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/ B/389/VIII /2021/SPKT/Polda Bengkulu/ Polres Mukomuko, Tanggal 22 Agustus 2021. ” Ungkap Ipda Kurtani.

Dijelaskan Ipda Kurtani, tersangka MS diduga menggelapkan uang buku yang telah disetorkan dari pihak sekolah SD dan SMP se – Kabupaten MM baik secara cash maupun transfer ke rekening pribadi milik tersangka untuk membeli buku yang di butuhkan oleh sekolah.

”Uang yang telah disetorkan oleh sekolah baik cash maupun transfer ke rekening tersangka tidak disetorkan ke kantor cabang ataupun ke rekening perusaah PT. Penerbit erlangga, Total kerugian sebanyak Rp. 1. 017.988.400,- .” Jelas KBO Reskrim.

Dikatakan oleh KBO Reskrim, penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh tersangka telah berlangsung sejak bulan juni 2021 hingga bulan agustus 2021 dan semua uang buku yang telah disetorkan oleh pihak sekolah tersebut dipergunakan untuk kentingan pribadi tersangka.

”Uang tersebut dipakai tersangka untuk bayar pinjol, serta untuk judi online.” Kata KBO Reskrim.

Ditambahkan oleh KBO Reskrim, selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 Buah Buku Rekening Pelapor Beserta Print Out, serta Buku Kuwitansi Pembayaran Dan Bukti Pembayaran Transfer Ke Rekening Pelaku Dari Pihak Sekolah.

”Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.” Pungkas KBO Reskrim.

Editor: Riki Susanto

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...