Selasa, April 23, 2024

Dana Samisake Sebesar Rp 5,4 Miliar Tak Tersalurkan

kupasbengkulu.com – Penyaluran dana bergulir Satu Miliar untuk Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu terus menjadi sorotan. Dalam rapat bersama pihak Pantia Khusus (Pansus) Samisake DPRD Kota Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergunir Samisake, Benny Alamsyah mengungkapkan bahwa dana Samisake yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp 19 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 13, 649 miliar telah disalurkan, sedangkan sisanya sekitar Rp 5,4 miliar tidak disalurkan.

Benny menjelaskan saat ini Samisake telah disalurkan ke 62 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di 61 kelurahan di Kota Bengkulu. Namun terdapat satu LKM yang belum menyalurkan dana Samisake ke masyarakat, sehingga pihak UPTD menarik kembali dana Samisake itu.

“Jadi dari Rp 19 miliar yang telah kami salurkan sebesar Rp 13, 649 miliar, memang belum disalurkan semua karena ada satu LKM yang menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat. Kendalanya karena LKM tersebut tidak berani menyalurkan dana itu, karena kondisi masyarakaatnya ditakutkan nanti uang tidak kembali dan timbul konflik,” papar Benny.

Disisi lain, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake menjelaskan, penyaluran dana Samisake dilakukan melalui tahapan penyaluran dan pengembalian, seperti dijelaskan pada Pasal 11 ayat 1.

Sementara Pasal 11 ayat 2 menjelaskan tahap penyaluran dana Samisake yakni penyaluran dari UPTD kepada LKM dan penyaluran dana dari LKM kepada penerima pinjaman. Sedangkan pengembaliannya dilakukan dengan tahapan dari penerima pinjaman kepada LKM dan dari LKM kemudian menyerahkannya kepada pihak UPTD.

Di Pasal 13 diungkapkan, pengembalian pokok pinjaman dan jasa bagi hasil dari penerima pinjaman kepada LKM harus dapat sesegeranya dipinjamkan pada individu/kelompok penerima pinjaman secara bergulir.

Dalam hal dana bergulir Samisake yang tidak disalurkan yang disebabkan oleh kurangnya daya serap penerima pinjaman atau kelalaian pengelola LKM, dapat ditarik oleh UPTD dan disalurkan pada LKM kelurahan yang membutuhkan. (beb)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...