kupasbengkulu.com – Bedasarkan penangkapan dan introgasi tersangka berinisial RA (27) kedapatan menghisap ganja, polisi berhasil mengamankan tersangka beinisial JL (31) di kediamannya di Jalan Pancoran Emas RT 10 RW 02, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada Selasa (1/7/2014) sekitar setengah jam sesudah menangkap RA.
Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pemakai narkoba jenis ganja. Polisi menemukan 1 paket besar daun kering ganja yang disimpan tersangka didekat pagar rumahnya.
Penangkapan tersangka JL setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RA yang sudah ditangkap sebelumnya. Atas pengakuan RA tersebut polisi langsung meringkus tersangka JL.
setelkah dilakukan penggeledahan terhadap JL, polisi menemukan 1 paket besar daun ganja kering di pagar rumah tersangka JL. sehingga tersangka JL langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu bersama barang bukti tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolda Bengkulu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebihlanjut,” kata Mulyadi.(dex)