Jumat, Maret 29, 2024

Kerap Dipakai Pelajar Teler, Obat Batuk Disita Polisi

petugas memeriksa warung yang menjual obat batuk jenis komix karena kerap disalahhunakan oleh remaja untuk teler
petugas memeriksa warung yang menjual obat batuk jenis Obat Batuk karena kerap disalahhunakan oleh remaja untuk teler

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Obat batuk jenis obat batuk dan minuman beralkohol yang dijual oleh pemilik warung di Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan disita dan diamankan pihak kepolisian Mapolsek Seginim.

Puluhan obat batuk dan sejumlah minuman beralkohol itu disita kepolisian pada operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung di kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan itu pada Sabtu, (6/12/2014).

(baca juga: Konsumsi Obat Batuk untuk Teler Dikalangan Pelajar Repotkan Polisi)

Dalam operasi itu, pihak kepolisian Mapolsek Seginim yang dipimpin langsung Kapolsek Seginim Iptu Sudjadi itu, pada warung manisan milik Zulkifli Desa Pajar Bulan mereka menyita 5 pak obat batuk komik. Di warung milik Norman desa Suka Raja menyita 8 pak komik dan 10 botol besar minuman beralkohol jenis bir, dan 8 botol bir hitam, serta 1 pak rokok merek Boz yang diduga illegal.

Sementara di warung Desmiarti desa Sindang Bulan, masih dalam kecamatan Seginim pihak kepolisian juga menyita 7 pak obat batuk komik, 5 botol besar Bir putih dan 1 botol minuman jenis Anggur merah.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis S.IK melalui Kapolsek Seginim Iptu Sudjadi menerangkan, “Obat batuk jenis komik serta beberapa botol minuman beralkohol serta satu pak rokok yang diduga illegal tersebut sudah diamankan di gudang mapolsek Seginim,”katanya.

Menurut Sudjadi, disitanya puluhan pak obat batuk komik itu, karena anak – anak sekolah di wilayah Polsek Seginim tersebut saat ini banyak yang mengkonsumsi komik itu sudah tidak lagi sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku. Sehingga setelah mengkonsumsi obat batuk yang berlebihan akan bertindak jahat dan membuat resah warga.

Sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik warung – warung manisan. “Komik tersebut banyak disalahgunakan anak – anak sekolah untuk mabuk, mulai dari pelajar SD hingga SMA, makanya seluruh obat batuk yang ada di warung kami sita dan dilarang untuk di jual berlebihan,” tegas Kapolsek.

Sementara untuk minuman beralkohol yang ikut disita, karena pemilik warung tidak mengantongi izin penjualannya. Kalau masih menjual minuman beralkohol tanpa izin akan kami sikat dan penjual akan di kenakan sanksi berupa tinda pidana ringan (tipiring), tutup Sudjadi. (tom)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...