Kamis, Juli 10, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKesalahan Administratif, Kompetensi PTUN

Kesalahan Administratif, Kompetensi PTUN

Terdakwa Arnandi saat mendengarkan pembacaan eksespsi dirinya, di PN Bengkulu
Terdakwa Arnandi saat mendengarkan pembacaan eksepsi dirinya, di PN Bengkulu

Mukomuko,kupasbengkulu.com-Terdakwa tindak pidana korupsi  pinjam pakai kendaraan dinas Pemkab Mukomuko,  Arnandi Pelam (51),  mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, melakukan  nota keberatan atau eksepsi tehadap dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Wirawan SH, di PN Bengkulu, Senin (14/9) kemarin.

Dalam persidangan Tipikor yang  di ketua Majelis Hakim  Bambang Eka Putra SH  itu,  dakwan  JPU yang menunding  terdakwa  Arnandi telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pinjam pakai kendaraan dinas  Pemkab Mukomuko, dianggap salah alamat serta tidak lengkap. Apalagi dasar semua itu berasal dari surat keputusan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Menurut Penasehat hukum terdakwa Arnandi, Fadjar Marpaung SH  MH, dakwaan yang dialamatkan pada kliennya harus dibatalkan demi hukum.

“Apalagi dakwaan JPU  tidak cermat, tidak jelas  dan tidak lengkap dengan implikasi  yuridis”, papar Fadjar dipersidangan yang diramai para kerabat terdakwa.

Dakwaan JPU jelas menyebutkan kalau Ichwan Yunus, selaku Bupati  Mukomuko yang menandatangi SK Penetapan pinjam pakai  kendaraan dinas  kepada  mantan pimpinan DPRD kabupaten,  masa bhakti 2009-20014, itu merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai bupati, bukan kesalahan terdakwa.

Bukan Korupsi

Fadjar Marpaung SH  MH menilai, tindakan kliennya bukan merupakan tidak pidana korupsi , melainkan lingkup hukum administrasi pemerintahan. SK yang diterbitkan merupakan keputusan tata usaha negara. Hal itu disebutkan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

“Maka  untuk membuktikan apakah bupati Mukomuko dalam pembuatan surat keputusan  soal pinjam pakai kendaraan dinas pada kliennya,  telah menyalah gunakan kewenangan atau terjadi kesewenangan hukum  dan atau mempercampuradukan  wewenang yang bertentangan  dengan tujuan wewenang yang diberikan, harus diuji dulu di peradilan tata Usaha Negara”, jelas Fadjar.

Pembatalan dakwaan  demi hukum  juga didasarkan bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Bengkulu, tidak berwenang  untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara  terdakwa  Arnandi Pelam yang bertempat tinggal di Kabupaten, Mukomuko. Apalagi soal penerbitan SK tersebut.

Dalam eksepsinya, Penasehat hukum terdakwa Arnandi  menegaskan kepada majelsi hakim, apabila aparat intern  pemerintah selaku pengawas yang melakukan pengawasan badan, pejabat administrasi  pemerintah, bila terjadi kesalahan administratif yang menimbukan kerugian negara, maka   dilakukan pengembalian kerugia itu, paling lama 10 hari  kerja.  Tentunya terhitung sejak  diputuskan dan diterbikan hasil pengawasan.

“Namun apabila kesalahan administratif tersebut karena adanya unsur   penyalahgunaan wewenang, maka pengembalian kerugian negara  dibebankan kepada Bupati Mukomuko itu sendiri”, jelas Fadjar(bb).