
Mukomuko,kupasbengkulu.com-Terdakwa tindak pidana korupsi pinjam pakai kendaraan dinas Pemkab Mukomuko, Arnandi Pelam (51), mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, melakukan nota keberatan atau eksepsi tehadap dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Wirawan SH, di PN Bengkulu, Senin (14/9) kemarin.
Dalam persidangan Tipikor yang di ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra SH itu, dakwan JPU yang menunding terdakwa Arnandi telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pinjam pakai kendaraan dinas Pemkab Mukomuko, dianggap salah alamat serta tidak lengkap. Apalagi dasar semua itu berasal dari surat keputusan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Menurut Penasehat hukum terdakwa Arnandi, Fadjar Marpaung SH MH, dakwaan yang dialamatkan pada kliennya harus dibatalkan demi hukum.
“Apalagi dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dengan implikasi yuridis”, papar Fadjar dipersidangan yang diramai para kerabat terdakwa.
Dakwaan JPU jelas menyebutkan kalau Ichwan Yunus, selaku Bupati Mukomuko yang menandatangi SK Penetapan pinjam pakai kendaraan dinas kepada mantan pimpinan DPRD kabupaten, masa bhakti 2009-20014, itu merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai bupati, bukan kesalahan terdakwa.
Bukan Korupsi
Fadjar Marpaung SH MH menilai, tindakan kliennya bukan merupakan tidak pidana korupsi , melainkan lingkup hukum administrasi pemerintahan. SK yang diterbitkan merupakan keputusan tata usaha negara. Hal itu disebutkan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
“Maka untuk membuktikan apakah bupati Mukomuko dalam pembuatan surat keputusan soal pinjam pakai kendaraan dinas pada kliennya, telah menyalah gunakan kewenangan atau terjadi kesewenangan hukum dan atau mempercampuradukan wewenang yang bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, harus diuji dulu di peradilan tata Usaha Negara”, jelas Fadjar.
Pembatalan dakwaan demi hukum juga didasarkan bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara terdakwa Arnandi Pelam yang bertempat tinggal di Kabupaten, Mukomuko. Apalagi soal penerbitan SK tersebut.
Dalam eksepsinya, Penasehat hukum terdakwa Arnandi menegaskan kepada majelsi hakim, apabila aparat intern pemerintah selaku pengawas yang melakukan pengawasan badan, pejabat administrasi pemerintah, bila terjadi kesalahan administratif yang menimbukan kerugian negara, maka dilakukan pengembalian kerugia itu, paling lama 10 hari kerja. Tentunya terhitung sejak diputuskan dan diterbikan hasil pengawasan.
“Namun apabila kesalahan administratif tersebut karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang, maka pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Bupati Mukomuko itu sendiri”, jelas Fadjar(bb).