Kupas News – Polda Bengkulu tengah mendalami laporan AH (28) warga kabupaten BU atas tindakan Penganiayaan KDRT yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut FTS (27), Senin (13/09).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan Berdasarkan laporan pelapor bahwa kejadian berawal pada hari Kamis 09 September 2021. Usai menonton video di youtube, korban tertidur karena kecapekan yang sebelumnya mengurus anak. Tanpa sebab yang jelas terlapor memukul korban menggunakan balok kayu dibagian tangan dan paha korban serta menendang kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, ditambahkan Sudarno, korban bersama anaknya langsung pulang kerumah orang tuanya di Kota Bengkulu. Keesokan harinya, suami korban mendatangi rumah orang tua korban dengan niat mengambil anaknya serta mengancam untuk membunuh korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.
“Saat ini laporan tengah didalami Polda Bengkulu”, tambahnya.
Buntut dari kejadian tersebut, Pelapor bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum.
Editor: Mahmud Yunus